Sidang perdana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di PN Jakbar

jurnalindo.com – Jakarta, 12/10 – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus meme stupa ala Presiden Joko Widodo dengan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pada Rabu.

 

“Benar sidang berlangsung pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” kata Iko Arianto dari Humas PN Jakarta Barat saat dihubungi di Jakarta.

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim ketua.

 Baca Juga: Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan

Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Muhammad Irfan dan Sutarno adalah satu dan dua hakim, sedangkan Martin Ginting sebagai hakim utama.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Meme Stupa Borobudur

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan  menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *