Sebelum Paripurna, Pansus DPRD Pati Rencana Akan Datangkan Prof. Mahfud MD

Tim Pansus Akan datangkan Prof Mafud MD (sumber Foto JurnalIndo.Com)
Tim Pansus Akan datangkan Prof Mafud MD (sumber Foto JurnalIndo.Com)

JurnalIndo.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati terus mematangkan hasil pembahasan sebelum dibawa ke rapat paripurna. Dalam proses pendalaman tersebut, Pansus berencana menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional, termasuk Prof. Mahfud MD, untuk memberikan pandangan dan penguatan terhadap hasil kajian yang telah dilakukan.

Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa seluruh anggota Pansus saat ini tengah melakukan pembelajaran internal terhadap data, dokumen, dan hasil video pembahasan sebelumnya.

Langkah ini, kata dia, penting agar posisi Pansus tetap objektif dan tidak keliru secara prosedural maupun substansial.

“Hari ini teman-teman Pansus sedang membaca ulang data, membuka video pembahasan, dan merumuskan bagaimana agar posisi kami tidak salah dalam menyusun laporan. Karena hasil kerja ini nantinya akan kami sampaikan di Paripurna,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Teguh menegaskan, Pansus tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pihak yang bersalah atau tidak. Tugas utama mereka adalah mendalami, mengumpulkan data, dan melaporkan hasil temuan kepada pimpinan DPRD melalui forum paripurna.

“Pansus tidak bisa langsung memutuskan siapa yang salah atau benar. Kami hanya mendalami dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan di paripurna. Keputusan akhir sepenuhnya ada di forum paripurna,” tegasnya.

Terkait rencana menghadirkan Prof. Mahfud MD, Teguh mengaku komunikasi awal sudah dilakukan. Pihaknya masih menunggu keputusan akhir apakah Mahfud MD akan diundang langsung ke Pati atau justru Pansus yang akan menemui beliau di Jakarta.

“Kami sudah berkomunikasi. Entah nanti kami yang mengundang beliau ke sini atau kami yang ke Jakarta, tergantung hasil pembicaraan lebih lanjut. Sore ini kami menunggu keputusan finalnya,” jelas Teguh.

Selain Mahfud MD, Pansus juga telah melibatkan sejumlah akademisi dan ahli hukum seperti Bivitri Susanti, Junaedi, untuk memberikan masukan atas data yang telah dihimpun. Hasil konsultasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan akhir Pansus.

“Kami sudah konsulkan data-data ke tim ahli, termasuk dari Semarang. Setelah itu baru kami bahas per item dari total 12 item yang kami dalami,” pungkasnya.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *