Sebanyak 57 Napi Anak di Jateng Peroleh Remisi

jurnalindo.com – Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 57 anak didik pemasyarakatan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (23/7/2022), mengatakan para anak bermasalah dengan hukum yang memperoleh remisi itu merupakan binaan di Lapas Wonogiri dan Lapas Khusus Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

“Empat anak di Lapas Wonogiri dan 53 anak di Lapas Khusus Anak Kutoarjo,” katanya.

Ia menjelaskan besaran remisi yang diberikan tersebut bervariasi, antara 1 hingga 2 bulan.

Dari jumlah penerima remisi sebanyak itu, lanjut dia, terdapat dua anak yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman.

Adapun anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman, kata dia, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sementara jumlah napi dan tahanan penghuni lapas dan rutan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah tercatat sebanyak 13.975 orang.

Jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas dan rutan yang seharusnya hanya diisi 9.448 orang. (ara/rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *