Revisi UU Kementerian Negara: DPR Pastikan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Sumber foto ; Tempo
Sumber foto ; Tempo

Jurnalindo.com, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keyakinannya bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.

Hal ini diungkapkan Dasco dalam pernyataan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Dasco menjelaskan bahwa revisi ini hanya mencakup satu pasal yang akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian.

“Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye,” ujarnya. Saat ini, berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian adalah 34.

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dasco juga telah berkomunikasi dengan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini bisa segera diselesaikan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara mencakup tiga materi utama:

  1. Penghapusan Pasal 10: Mengenai pengangkatan wakil menteri. Pasal ini dihapus untuk menyederhanakan struktur kementerian dan meningkatkan efisiensi.
  2. Perubahan Pasal 15: Perihal jumlah kementerian yang sebelumnya ditetapkan maksimal 34, diubah menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” Perubahan ini memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang diperlukan.
  3. Penambahan Ketentuan Pemantauan dan Peninjauan: Materi ini akan ditambahkan dalam Ketentuan Penutup untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU Kementerian Negara tetap relevan dan efektif sesuai dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.

Meski Dasco belum memastikan apakah revisi ini akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian, perubahan ini jelas memberikan presiden terpilih lebih banyak fleksibilitas dalam membentuk kabinet yang sesuai dengan visi dan misi yang diusung.

Dengan adanya penambahan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan, diharapkan pelaksanaan UU Kementerian Negara akan lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pemerintahan.

Dengan revisi UU Kementerian Negara yang diharapkan rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki peluang untuk menyusun struktur kabinet yang lebih efisien dan efektif.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis. (Sumber ; Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *