Resmi Menjadi Tersangka, Bambang Tri di Vonis 6 Tahun Penjara

Jurnalindo.com – Bambang Tri Mulyono juga divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong secara bersama-sama hingga membuat keonaran.

Vonis 6 tahun penjara juga sama diberikan kepada Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.

Bambang Tri pun langsung mengajukan banding usai majelis hakim membacakan vonis tuntutan.

“Iya banding, pasti banding. Saya yakin 100 persen banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi,” terang Bambang Tri, Selasa (17/4/2023).

Baca Juga: Hati-hati Saat Lebaran, Kasus Covid-19 Subvarian Arcturus di Indonesia Sedang Naik

Bambang Tri menilai jika hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoinya dan sebagainya. Ia pun akan mencari pengacara terbaik untuk membantu dalam banding nanti. 

Dalam persidangan di PN Solo, Bambang Tri tidak didampingi oleh pengacara. Namun, Bambang Tri mengaku akan mencari pengacara terbaik agar bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang.

“Nanti saya akan mencari pengacara yang terbaik,” ungkapnya.

Bambang Tri juga menyebut beberapa pengacara yang rencananya akan dipilihnya untuk membantu permohonan bandingnya.

“Pengacara seperti Prof Yusril, Karman Panggabean, Refly Harun, mereka akan saya minta menjadi pengacara yang menyusun banding saya,” katanya.

Vonis yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait berita bohong ijazah palsu Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *