Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Qwords Resmi Jadi Registrar Nama Domain Terakreditasi ICANN

jurnalindo.com – Jakarta PT Qwords Company International melalui anak perusahaannya, PT Aksara Digital, resmi menjadi registrar nama domain yang terakreditasi oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), sebuah lembaga non profit Amerika Serikat yang menerbitkan dan mengatur tata nama domain di internet.

Pencapaian itu menjadikan PT Aksara Data Digital sebagai registrar nama domain terakreditasi ICANN paling muda dan menjadi perusahaan Indonesia kelima yang terdaftar di akreditasi tersebut.

Qwords Group melalui PT Aksara Data Digital melakukan proses audit menyeluruh mulai dari sistem operasional, termasuk Business Continuity Plan yang telah teruji baik secara desain maupun implementasi, hingga saat terjadi bencana tidak terduga. Proses Akreditasi dimulai dari penyesuaian sistem operasi Internal, software, dan audit keamanan.

“Dengan diberikan lisensi terakreditasi ICANN kepada PT Aksara Data Digital, harapannya dapat membuat pengguna di Indonesia semakin mudah mendaftarkan nama domain Internasional dan Indonesia, karena kami juga merupakan registrar terakreditasi PANDI,” kata Direktur Utama Qwords Group sekaligus salah satu pengelola PT Aksara Data Digital Randy Maulana Akbar melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

PT Aksara Data Digital menyediakan platform pendaftaran nama domain yang memungkinkan pengguna menyelenggarakan sistem multi level reseller dan whitelabel. Semua pendaftaran nama domain dapat dilakukan instan oleh pengguna kapan saja secara otomatis dengan sistem deposit.

Pengguna dapat melakukan pembayaran deposit dengan menggunakan banyak metode pembayaran mulai dari QRIS, Virtual Account, Transfer antar bank, Kartu kredit.

Pengamat tata kelola internet Sigit Widodo menyambut baik keberhasilan Qwords sebagai perusahaan Indonesia kelima yang berhasil meraih akreditasi dari ICANN.

Menurut dia, keberhasilan Qwords menunjukkan semakin banyak perusahaan Indonesia yang memiliki standar internasional dalam pendaftaran dan pengelolaan nama domain internet.

“Sebagai registrar terakreditasi ICANN, Qwords sekarang memiliki hak untuk masuk ke dalam Registrars Stakeholder Group dalam Generic Name Supporting Organization (GNSO) ICANN,” ujar Sigit.

“Bersama registrar-registrar terakreditasi lainnya dari Indonesia, Qwords dapat bersuara dan menyampaikan pandangan-pandangan Indonesia terkait tata kelola internet, khususnya terkait nama domain internet,” pungkasnya. (jurnalindo)