PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran: Tim Hukum Menghormati Putusan, Tapi Tidak Hakim

Sumber foto ; Kumparan
Sumber foto ; Kumparan

Jurnalindo.com, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Meskipun tim hukum PDIP menyatakan menghormati keputusan tersebut, mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hakim yang memberikan putusan.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10), menegaskan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan tetapi tidak menghormati hakimnya. “Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya. Putusan pengadilan, veritate habetur (keputusan hakim harus dianggap benar),” ujarnya.

Gayus menekankan pentingnya menghormati lembaga pengadilan meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan mereka. Ia memberikan contoh kasus Ronald Tannur, yang dibebaskan oleh tiga hakim di PN Surabaya dan kemudian hakim-hakim tersebut ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap. “Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Gayus mengungkapkan bahwa langkah tim hukum PDIP adalah menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Kalau nanti ketua umum memerintahkan kami-kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima. “Status gugatan: tidak dapat diterima,” demikian tercantum dalam catatan resmi PTUN pada Kamis (24/10).

Dalam perkara ini, PDIP sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri, sementara KPU RI sebagai tergugat. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto juga terlibat sebagai pihak intervensi. Gugatan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Sebelumnya, tim hukum PDIP menggugat KPU dengan alasan bahwa pencalonan Gibran melanggar proses administrasi. Kini, Gibran dan Prabowo telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada Minggu (20/10) lalu di gedung MPR RI.

Keputusan PTUN ini menjadi sorotan dalam konteks dinamika politik dan hukum di Indonesia, mengingat pentingnya isu pencalonan yang dihadapi oleh PDIP dan dampaknya terhadap stabilitas koalisi pemerintahan. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *