Prabowo Subianto Menyatakan Tidak Akan Tergesa-gesa dalam Pemilihan Cawapres

Jurnalindo.com, – Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa dia tidak akan tergesa-gesa dalam memilih calon wakil presiden yang akan mendampinginya dalam Pemilu 2024. Hal ini dia sampaikan pada acara syukuran ulang tahunnya yang ke-72 di Rumah Kertanegara, Jakarta, pada Selasa (18/10/2023).

Prabowo meminta semua pihak untuk tetap tenang dan bersabar, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi. Ketika wartawan menanyakan tentang cawapres yang akan mendampinginya, khususnya mengenai kebenaran nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Prabowo tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menjawab, “Namanya demokrasi.”

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa deklarasi cawapres Prabowo Subianto akan dilakukan setelah para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang saat ini masih berada di luar negeri mengikuti perjalanan Presiden Jokowi kembali ke Jakarta.

Muzani menegaskan bahwa penundaan deklarasi cawapres Prabowo bukan karena keraguan dalam memilih cawapres. “Ini ditunda semata-mata karena masih ada ketua umum yang menyertai kunjungan Presiden Jokowi,” kata Muzani. Dia juga telah menyampaikan hal ini kepada para sekretaris jenderal partai politik yang tergabung dalam KIM.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, pasangan capres dan cawapres harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara pada Pemilu 2019. (Nada/Replublika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *