Motif Dua Pelaku yang Melakukan Pencurian Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Yogyakarta

Jurnalindo.com – Inilah Motif dari dua pelaku pencurian Tiga set gamelan di Pendopo Wayang Ukur Mergangsan Kota Yogyakarta dicolong dua pria berinisial AJ alias Goweng (46) dan NR alias Kadir (43) pada 11 Desember 2022.

Kapolres Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi mengatakan, awalnya salah satu pengelola pendopo ingin menggelar latihan pada 11 Desember, namun melihat ada bagian tembok yang jebol.

“Pelapor datang ke pendopo untuk mengadakan latihan gamelan. Namun begitu sampai di TKP melihat ada dinding dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol,” kata Sigit di Polsek Mergangsan, Kamis (2/2) kemarin.

Baca Juga: 10 Fakta Mereka yang Berzodiak Aquarius

Mengutip dari cnnindonesia.com 1Sigit mengatakan pelapor kemudian menemukan beberapa alat dari tiga kelompok gamelan yang tidak pada tempatnya Seperti satu set gamelan peking, pangkon, wilahan, saron pelog, juga dawung.

“Tembok pendopo tipis, hanya GRC bukan batu bata jadi mudah untuk dijebol,” tambah Sigit.

Sigit mengatakan, pihaknya baru menemukan unggahan penjualan gamelan di Instagram pada 15 Januari 2023. Gamelan yang dijual antara lain gamelan peking, pangkon dan wilahan. Polisi memanggil sejumlah saksi ke lokasi penjualan pada 16 Januari 2023. Dari pertemuan awal itu dilanjutkan di sebuah sanggar seni di Kecamatan Sewon, Bantul. Dari tempat ini ditemukan dua set gamelan yang hilang.

Menurut pemilik galeri, koleksi Gamelan tersebut didapat atau dibeli dari dua orang pria yang datang ke galeri beberapa waktu lalu.

“Akhirnya Selasa 24 Januari 2023 dapat informasi seorang yang dicurigai tersebut berada di rumahnya lalu diamankan tersangka satu NR alias Kadir. Bersama dengan sepeda motor Beat dengan satu buah jaket ojol,” ujarnya.

Kemudian, kata Sigit, penyidik menangkap pelaku lainnya, AJ alias Goweng di wilayah Gunungkelir, Pleret, Bantul. Kedua pelaku mencuri gamelan antik ini karena motif ekonomi.

Baca Juga: BPS Gelar Evaluasi Data Di Hotel Safin, Guna Singkroninsasi

“Motif ekonomi, tidak ada motif lain. Satu unit gamelan dijual Rp6 juta. Dari keseluruhan ditaksir Rp10 juta,” katanya.

Sigit tidak menyebutkan harga pasaran gamelan tersebut, namun menurutnya satu set gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar di tahun 1995

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Mergangsan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *