Ditanya Hakim Tentang Vonis pada Kasus ACT, Ahyudin, Saya Pikir pikir Dulu

Jurnalindo.com — Ahyudin, mantan pendiri dan ketua Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), tidak mengambil sikap khusus terkait vonis 3,5 tahun penjara karena menyelewengkan dana bantuan untuk korban pesawat Lion Air JT 610.

“Terhadap putusan ini, dapatkah Anda menerima putusan itu?” tanya Ketua Hakim Hariyadi kepada Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Akan saya pikirkan, Baginda,” kata Ahyudin.

Baca Juga: Bagaimana Jika Bayi Tidak Sengaja Mengonsumsi Kafein?

Senada dengan keterangan Ahyudin, penasehat hukumnya Irfan Junaedi juga tidak mengambil sikap tertentu dan menyatakan masih memikirkan hal tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan diri.

“Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir,” kata Irfan.

“Kami ambil sikap pikir-pikir,” ucap JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara karena penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pada Selasa (24/1/2023), hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Dalam persidangan, terdakwa Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara.”

Hakim Ketua Hariyadi menyatakan, Terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelewengan dana bansos korban dan keluarga korban pesawat Lion Air 610.

“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ucapnya.

(slmn/pmjnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *