Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Menggugat Balik Steven Sebesar Rp 60 Miliar

Jurnalindo.com – Jessica Iskandar dan suami, Vincent Verhaag melayangkan gugatan balik terhadap Christopher Stefanus Budianto alias Steven.

Gugatan balik itu dilayangkan Jessica Iskandar melalui Rolland E Potu selalu kuasa hukumnya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Steven.

Rolland E Potu mengatakan kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Steven. Mereka hanya menceritakan kronologi atas musibah yang dialami.

Baca Juga: Cerita Ayu Laksmi yang belajar bahasa Jawa Untuk Film Bumi Manusia

“Hari ini kita menyerahkan jawaban. Jawaban kami menyangkal karena klien kami bukan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami,” ucap Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Di dalam jawaban kami tadi, kami juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Iya, gugatan rekonvensi,” sambungnya.

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menggugat balik Steven berupa uang ganti rugi sebesar Rp60 miliar.

“Poinnya gugatan balik, kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan ini (perbuatan melawan hukum) sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp60 miliar,” tutur Rolland E Potu.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar sebelumnya mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dana. Akibat hal itu ia mengalami kerugian sebesar Rp9, 853 miliar.

Baca Juga: Penyidik Berikan 67 Pertanyaan Kepada Venna Melinda Terkait Kasus KDRT Yang dialaminya

Jessica Iskandar mengatakan ia mengalami kerugian lantaran 11 mobil yang disewakannya kepada Steven dibawa kabur. Jessica Iskandar pun melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan Jessica Iskandar itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun, Steven justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *