Penolakan Eksepsi Nikita Mirzani Oleh JPU di Persidangan Lanjutan

Jurnalindo.com – Usai menjalani sidang perdana, Nikita Mirzani kini menjalani sidang lanjutan untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Kejaksaan Agung menolak keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita Mirzani pun mengaku tidak kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menolak eksepsi, karena itu sudah menjadi kewenangannya.

Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa saat Dakwaan Penuntut Umum Dibacakan

“Kan itu udah wewenangnya kejaksaan kan. Enggak lah kalau kecewa,” kata Nikita Mirzani dilansir dari YouTube Nit Not, Senin (28/11/2022).

Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, wajar jika jaksa penuntut umum menolak eksepsi karena itu kompetensinya.

“Jadi gini, eksepsi belum ditolak. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepssinya pengacara itu kebalik dunianya nanti,” ujar Fahmi Bachmid.

Jadi gini, eksepsi belum ditolak. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepssinya pengacara itu kebalik dunianya nanti,” ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Gara gara tidur beralas Matras Nikita Mirzani mengeluhkan sakit ini

Fahmy Bachmid mengatakan, keputusan akhir soal pencoretan Nikita Mirzani belum bisa diketahui hingga pekan depan. Pengacara juga berharap majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya.

“Jaksa pasti akan menolak dan kami akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu biasa. Keputusannya Minggu depan dan sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki,” jelasnya.

Sumber : matamata.com

(mata/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *