Ternyata kelahiran Blora Bambang Tri Mulyono penggugat Ijazah Presiden Jokowi

jurnalindo.com – Ini profil Bambang Tri Mulyono yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan kesaksian ijazah palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu diajukan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Gugatan tersebut didaftarkan dalam Perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan kasus tersebut tergolong Perkara Perbuatan Salah (PMH).

Lantas, siapa Bambang Tri Mulyuno?

Dari penelusuran Tribunnews.com, Bambang Tri Mulyono adalah penulis Jokowi Undercover.

Dia dipenjara selama tiga tahun karena menulis Jokowi Undercover.

Dikutip dari tribunnewswiki.com, Bambang Tri Mulyuno lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut progres pembangunan kereta cepat 88,8 persen

Bambang Tri menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora.

Ia juga sempat melanjutkan pendidikan di Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) jurusan pertanian.

Namun, Bambang Tri Mulyono meninggalkan kampus negeri itu saat berada di tahun-tahun terakhirnya.

Menulis Jokowi Undercover

Nama Bambang Tri Mulyono mendadak menjadi sorotan usai menulis buku Undercover Jokowi.

Dalam buku tersebut, Bambang Tri Mulyono menulis tentang sisi negatif presiden, termasuk memfitnah Jokowi dan keluarganya.

Bambang Tri Mulyono mengatakan Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014.

Diadaptasi dari Kompas.com, Jokowi Undercover sepanjang 436 halaman.

Buku ini terdiri dari beberapa bab, masing-masing hanya tiga sampai lima halaman.

Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, mengatakan isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya.

Apalagi, tidak hanya Jokowi yang dibahas di sana, Bambang Tri Mulyono juga menulis tentang masalah nasional dan hal-hal lain yang dianggap menarik.

“Hanya ada beberapa thread tentang (Jokowi) sendiri. Jadi sebenarnya judulnya tidak menggambarkan isinya,” kata Tito, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Tito menilai buku itu jauh dari buku akademis karena Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan.

Selain itu, tidak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.

Isinya diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tidak ada bukti pendukung.

Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono telah mencetak Jokowi Undercover dalam edisi terbatas 300 eksemplar.

Buku itu juga tidak menyebutkan nama perusahaan percetakan tersebut.

Polisi menduga Bambang mencetak bukunya sendiri di percetakan.

Bahkan Bambang Tri Mulyono sendiri yang mendanai buku yang ditulisnya.

Dihukum 3 tahun penjara

Kemudian, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).

Baca Juga: Presiden Jokowi luncurkan vaksin buatan dalam negeri

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memvonis Bambang Tri Mulyono tiga tahun penjara.

Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian.

Ia telah secara sah dan persuasif melakukan tindak pidana dengan kesengajaan tanpa memiliki hak untuk mengumumkan informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kepada individu dan/atau kelompok orang tertentu berdasarkan SARA secara terus-menerus.

Perbuatannya juga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1). hukum Indonesia. Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Karena perbuatannya, kami telah menghukum terdakwa tiga tahun penjara, yang dikurangi menjadi hukuman penjara terdakwa.”

“Sementara itu terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Mahkamah Agung McMorren Kusumastuti saat membacakan putusan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun.

Masih dari Kompas.com, Bambang Tri Mulyono mengaku tidak senang dengan putusan majelis hakim dan menilai putusan tersebut penuh permainan hukum.

Ia juga masih mempertahankan kepolosannya dan meyakini bahwa isi buku yang ditulisnya adalah fakta yang harus dijadikan informasi bagi publik.

Bambang Tri Mulyono bahkan menantang presiden untuk bersedia mengikuti tes DNA.

“Sumber yang saya tulis lengkap, jelas, dan dapat diverifikasi.”

Mass Mall Challenge, Senin (29/5/2017) “Saya siap ditembak kalau isi buku saya salah… Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi.”

Diketahui, Bambang Tri Mulyono dibebaskan dari balik jeruji besi pada Juli 2019.

Sumber : tribunnews.com

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *