Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima

Jurnalindo.com – Setelah sebelumnya viral dan dilaporkan ke Polisi, kasus Bima Yudho akhirnya dihentikan.

Polda Lampung resmi menutup penyidikan atas laporan TikToker Bima Yudho yang mengkritik Pemprov Lampung. Karena kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

“Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro; karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Dirrekrimsus Polda Lampung Kombes. Pol. Donny Arief di Praptomo Lampung Selatan, Lampung pada Selasa (18/04/2023).

Baca Juga: Bima Titokrer Lampung yang kritik Jalan Kasusnya dihentikan

Donny menjelaskan, Polda Lampung membebaskan enam saksi, yakni tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk seorang pelapor. Hasil investigasi menentukan apakah laporan terhadap Bima bisa digunakan untuk investigasi atau tidak.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana,” katanya.

Ahli berpendapat bahwa kata “dajal” yang diucapkan oleh Bima adalah kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau ras (SARA).

“Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya lanjutan. Sebelumnya, media sosial ramai menyebarkan konten seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Tiktioker Bima Lampung

Bima menyampaikan keinginannya itu dengan mengkritisi berbagai persoalan pembangunan di daerah Lampung miliknya. Salah satu kritik Bima adalah infrastruktur Lampung yang tidak didesain secara optimal untuk kenyamanan masyarakat.

Pemprov Lampung mengaku tidak menakut-nakuti Bima Yudho Saputro dan keluarganya.

“Bila ada masukan atas kinerja, tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan, begitu pun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung. Polda Lampung juga mendapat laporan dari seseorang bernama Ghinda Ansori yang diperlihatkan Bima Yudho Saputro.

Gindha Ansori yang dihubungi terpisah, Senin, membenarkan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 13 April 2023.

Baca Juga: Tiktoker Asal LAmpung Bima dilaporkan oleh Warga Bernama Ginda Ansoori

“Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata ‘provinsi satu ini dajal’, itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan,” ujar Ghinda.

Ia mengatakan, laporan yang dibuatnya bukan atas permintaan atau perintah Gubernur Lampung Arinal Djunaid. Ghinda mengaku menulis laporan itu atas inisiatifnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *