Masih Kedibawah umur Anak dari Penyanyi Dangdut Senior ini Ditangkap gegara Narkoba

Jurnalindo.com – RD (15 tahun), putra penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jawa Barat Purwakarta atas tuduhan peredaran gelap narkoba, Minggu (12/ 3/2023).

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnaen mengatakan, penangkapan seorang siswi kelas 3 SMP ini merupakan hasil laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Drama The Last Of Us Episode Terakhir Dapat Kamu Lihat di Aplikasi Ini

“Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris,” kata Edwar.

Polisi menyita barang bukti berupa 925 hexymer, 740 tablet tramadol dan 200 tablet trihexyphenidyl dari RD.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” katanya.

Karena perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dikutip dari detikHot pada hasil perkembangan kasus RD, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni I (26) sebagai pengedar narkoba sabu kelas satu.

Dari tangan pelaku pertama, polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD,” ujar Edwar.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(Slmn/Kompas.com/detikHot)

Sumber: Kompas.com/detikHot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *