Maling Sikat Kabel Penggilingan Batu Senilai Rp 50 Juta

 

Jurnalindo.com, Pati — Polsek Wedarijaksa Polres Pati lakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian kabel penggilingan batu di Desa Ketanen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Selasa (18/01/2022).

TKP di Pabrik Penggilingan batu PT. Rafindo Jaya Santosa turut Desa Ketanen RT 01 RW 03 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan modus Operandi pelaku mengambil kabel penggilingan batu milik PT. Rafindo Jaya Santosa dengan cara dipotong.

Kapolsek menuturkan Kronologis kejadian diketahui mulanya saat saksi Sugito bersama Najib selaku Operator /Teknisi mesin Penggilingan Batu pada saat akan menghidupkan mesin penggilingan batu, tidak bisa hidup sehingga melakukan pengecekan dan didapati bahwa kabel mesin penggilingan batu telah diambil oleh pelaku dengan cara dipotong menjadi beberapa Potongan kabel.

“kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku dengan Barang bukti yang kami amankan bekas Potongan Kabel yang ditinggal Pelaku dan pemeriksaan para saksi”. Ungkap Iptu Suntoro

Lebih lanjut Kapolsek Wedarijaksa menambahkan Kerugian yang dialami PT. Rafindo Jaya Santosa Sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). (hms/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *