KPK Setorkan Uang Pengganti Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang Pengganti ke Kas Negara (Sumber Foto. promediateknologi.id)
KPK Setor Uang Pengganti ke Kas Negara (Sumber Foto. promediateknologi.id)

JurnalIndo.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total uang yang disetorkan mencapai Rp 40,5 miliar.

“KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024. Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.294.407,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang hasil rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp 577 juta. “KPK telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun, dengan jumlah Rp 577.081.893,66,” tambah Tessa. dilansir dari detik.Com

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Rafael akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk tetap menghukum Rafael Alun Trisambodo dengan 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu, sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga dirampas untuk negara.

“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian keputusan hakim yang diambil dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Namun, ada satu aset berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike yang dikembalikan kepada pemiliknya. “Barang bukti nomor 552 atau TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” tambah hakim dalam amar putusannya.

Dengan langkah ini, KPK berhasil mengamankan aset negara dan menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *