Jurnalindo.com, – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja di Surabaya. Dalam pernyataannya pada Minggu (20/4), Khofifah menekankan bahwa ijazah adalah dokumen penting milik pribadi yang tidak boleh ditahan, termasuk oleh tempat kerja.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting dan tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan. Negara harus hadir memberi solusi,” tegas Khofifah.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan segera memproses penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja terdampak, khususnya jenjang SMA dan SMK. Pemanggilan terhadap pelapor juga dilakukan hari ini, Senin (21/4), untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
“Bagi pekerja yang sudah lapor dan ijazahnya SMA/SMK, akan langsung kami bantu penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan bisa terbitkan asalkan datanya ada di Dapodik,” ujar Khofifah.
31 Pekerja Laporkan Penahanan Ijazah, Baru 11 Data Lengkap
Berdasarkan data yang diterima dari Pemkot Surabaya, sebanyak 31 pekerja telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, hingga saat ini, baru 11 orang yang dokumennya lengkap dan dapat langsung diproses untuk penerbitan ulang.
Khofifah mengimbau para pekerja lainnya yang mengalami hal serupa agar segera melengkapi dokumen melalui posko pengaduan yang telah disediakan. Dia juga membuka peluang bagi masyarakat umum yang menghadapi kasus serupa untuk turut melapor.
“Termasuk masyarakat lain yang mengalami kasus serupa, silakan melapor. Ini masalah serius yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya.
Tidak Menghambat Proses Hukum
Gubernur Jatim itu menegaskan bahwa langkah administratif berupa penerbitan ulang ijazah ini tidak menghambat jalannya proses hukum. Penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang penahanan dokumen asli milik pekerja.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi, untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silakan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khofifah.
Pemilik Perusahaan Telah Ditemui
Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga menahan ijazah para pekerja. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pihak HRD yang diduga bertanggung jawab atas penahanan ijazah telah mengundurkan diri, dan keberadaan fisik ijazah kini tidak diketahui.
“Kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun, kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (Jpnn/Nada)