Kesaksian ajudan Ferdy Sambo mengenai anak ke empat

Jurnalindo.com – Ajudan Ferdy Sambo Daden Miftah Haq mengatakan, anak keempat mantan jenderal bintang dua dan Putri Candrawathi itu diadopsi. Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigjen J.

Awalnya, Daden menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. Ia menanyakan apakah Putri Candrawathi telah melahirkan anak keempatnya pada 2019.

“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim, dikutip dari Kompas.

 “Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.

Baca Juga: Sosok Ridwan Soplanit orang yang pertama datang kerumah Ferdy Sambo

Kemudian jaksa mengutip pengakuan seorang asisten keluarga Ferdy Sambo bernama Susi, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya adalah anak kandung berusia 1,5 tahun. Pernyataan ini juga dianggap kontradiktif. Tapi sebelum dia bisa menjawab, Daden menyela.

“Tolong, apa pertanyaan tentang kasus ini,” kata Daden.

“Itu tentang kasusnya,” kata hakim.

Daden kemudian mengaku khawatir jika penafsiran anak keempat terhadap Ferdy Sambo tersebut akan berdampak pada masa depan anak tersebut. Kemudian hakim menjelaskan bahwa ia membutuhkan klarifikasi agar masalah kasus yang sedang disidangkan bisa terungkap.

Baca Juga: Penampilan ART Ferdy Sambo, Susi yang tiba-tiba berubah karena mengenakan jilbab

“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.

Dia kemudian mengatakan bahwa putra bungsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah diadopsi. Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut proses adopsi tersebut.

“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” pungkasnya.

Sumber : presisi.co

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *