Jurnalindo.com – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Dr Suparji Ahmad menilai dugaan keterlibatan Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM harus diuji oleh penegak hukum.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan merekonstruksi fakta dan bukti yang berkaitan dengan unsur pidana.
“Jadi kita bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana,” ujar Suparji di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: Tips Menghindari Berpenampilan Seperti Perempuan, Laki Laki Wajib Baca
” Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi,” imbuhnya.
Suparji mempertanyakan ketidakabsahan keputusan yang mencurigakan, dan mengatakan bahwa hukum harus dipatuhi meski langit runtuh.
“Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian,” katanya.
Baca Juga: Resep Aneka Es cincau Hitam
Dia juga tidak setuju dengan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polri.
“Kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun, kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya,” ujarnya.