Karenina Maria Anderson Ditangkap Karena Terkena Kasus Penggunaan Narkoba

Jurnalindo.com – Karenina Maria Anderson terkena kasus penggunaan narkoba. Saat ini ia sudah ditangkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan merilis publikasi terkait penangkapan Karenina Maria Anderson atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam program kegiatan outing kali ini, Karenina Maria Anderson juga diperkenalkan kepada tim media. Dia terlihat mengenakan seragam penjara oranye, topi dan masker.

Baca Juga: Dewi Rezer Dikabarkan Menikah dengan Ethan Alamark di Kanada

Dalam kesempatan itu, Karenina meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama suami dan anak-anaknya atas perbuatannya. Ia minta maaf karena memberikan contoh yang buruk.

“Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik,” kata Karenina Maria Anderson dari Polda Metro Jaya, Rabu (8 Februari 2023).

Karenina belajar dari kasus yang dialaminya. Ia berharap peristiwa hukum ini menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.

“Semoga kejadian ini menjadi suatu momen, turning point untuk kehidupan saya menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga: Dewi Perssik Beli Mobil Seharga 2,7 Miliar yang Dilengkapi Kursi Pijat dan Toilet

Karenina juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak pernah memiliki akses terhadap narkoba. Sebab, ada konsekuensi hukum yang harus diderita jika bersentuhan dengan barang haram tersebut.

“Saya mohon doanya dari teman-teman juga, dan untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat atau berpikir untuk gunakan narkoba, imbauan saya untuk setop sekarang juga. Karena ada konsekuensi hukum di dalamnya,” pungkas Karenina.

Karenina Maria Anderson ditangkap Satres Narkoba Jakarta Selatan di rumahnya pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan Karenina merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan ganja.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Mita The Virgin yang Dituduh Memakai Narkoba

Saat ditangkap, polisi juga menyita satu pak sabu seberat 4,1 gram dan satu rol ganja siap pakai. Atas perbuatannya, Karenina Maria Anderson dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia, dengan hukuman maksimal 4 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *