Ini Jawaban Mabes Polri Terkait Kabar Penahanan Irjen Sambo

Jurnalindo.com – Beredar Kabar mengenai penahanan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut lantaran ada keterkaitan antara Sambo dengan kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa terkait hal tersebut belum ada informasi lebih lanju. Nurul ditanya apakah Mabes akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Irjen Sambo. “Kami belum ada info,” jawabnya.

Pertanyaan mengenai kebenaran apakah Irjen Sambo sudah ditangkap dan dibawa ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok juga tidak dijawab terang-terangan oleh Nurul.

Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Rabu (3/8/2022) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pasal tersebut berisi sangkaan atas perbuatan pembunuhan, bersama-sama dalam perbantuan, untuk melakukan pembunuhan, serta memberikan fasiltasi untuk melakukan aksi pembunuhan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E sudah mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Polri. Selain Bharada E belum ada pihak lain yang ditetapkan tersangka.
(republika/va)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *