Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dipastikan tidak akan terlibat dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (Sumber foto : RRI)
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dipastikan tidak akan terlibat dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (Sumber foto : RRI)

Jurnalindo.com, – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dipastikan tidak akan terlibat dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024). Hal ini merupakan hasil dari perintah Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etika yang dilakukan Anwar Usman dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XX/2023 tentang pelonggaran syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selama proses sengketa Pilpres 2024, hanya delapan majelis hakim yang terlibat dalam sidang, tanpa kehadiran Anwar Usman. Selain itu, Anwar juga tidak diperbolehkan untuk mengikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2024.

Ketidakhadiran Anwar Usman dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 menunjukkan komitmen MK dalam menjaga independensi dan keadilan dalam penanganan perkara, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran etika akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. (Sumber : Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *