Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu ditangkapTimsus Mafia Tanah Polda Sumsel

jurnalindo.com – Sumatera Selatan, Timsus Mafia Tanah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua pelaku kasus dugaan pembuatan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin.

Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin, mengatakan kedua pelaku yakni pria berinisial EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

Para pelaku yang diduga membuat SHM kepemilikan tanah palsu di Kabupaten Banyuasin itu ditangkap Timsus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.

“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” kata dia.

Dia mengatakan pelaku YS tersebut berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin dan pelaku Efendi merupakan mantan kepala desa daerah setempat.

Namun, menurut dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama personel Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel yang juga anggota dalam Timsus Mafia Tanah.

“Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah mengatakan pelaku YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin itu nenawarkan kepada korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” kata dia.

Namun, lanjutnya, korban yang curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 19 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan

Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (jurnalindo)