Calon Pengganti Antar Waktu, Siti Asyiyah, S.E Akan Menjalankan Tugas Sesuai Tupoksi

jurnalindo – Pati – KPU Kabupaten Pati pada Kamis (23/6) menyerahkan hasil verifikasi terhadap pemenuhan syarat calon pengganti antar waktu atas nama Bapak Noto Subiyanto dari Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pati daerah pilih satu di kantor sekwan.

Hal itu sudah sesuai dengan PKPU 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU 6 tahun 2019 tentang tata cara pergantian antar waktu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU Kabupaten Pati menerima surat permintaan verifikasi calon pengganti antar waktu dari pimpinan dewan pada hari jumat lalu. Sesuai dengan aturan, KPU hanya memiliki waktu 5 hari. Sehingga hari ini surat tersebut baru keluar.

Sesuai ketentuan tersebut, bahwa calon pengganti antar waktu adalah yang memperoleh suara terbanyak peringkat dua. Sehingga atas nama Hj. Siti Asyiyah, S.E yang memperoleh suara terbanyak peringkat dua.
Sehingga KPU Kabupaten Pati pada Kamis (23/6) menyerahkan hasil verifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati.

Siti Asyiyah mengungkapkan akan melakukan tugasnya sesuai tupoksi.
“Tentu saja yg saya lakukan adalah melanjutkan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi saya” ungkapnya. (Slmn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *