Jurnalindo.com – Bupati Pati Sudewo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap para peserta seleksi perangkat desa. Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus DJKA yang menjerat Sudewo sejatinya telah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Sudewo bahkan sempat diperiksa KPK terkait perkara tersebut sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terjaring OTT KPK
Penangkapan Sudewo berawal dari dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia diamankan KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa KPK menggunakan fasilitas Polres Kudus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sudewo. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Senin (19/1/2026) dini hari hingga Selasa (20/1/2026) dini hari.
“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru saat ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Heru menjelaskan, Sudewo dibawa ke Polres Kudus sekitar pukul 00.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1×24 jam hingga pukul 00.00 WIB. dilansir dari detik.com
Peras Calon Perangkat Desa
KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Nilai pemerasan yang diduga dilakukan Sudewo disebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah apabila praktik tersebut terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Pemerasan yang terungkap dalam OTT KPK terjadi di Kecamatan Jaken. Di kecamatan tersebut, KPK mencatat Sudewo berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 5,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan Sudewo. Ia disebut membentuk tim khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa,” kata Asep, dikutip dari detikNews, Rabu (21/1/2026).
Aksi tersebut diketahui telah dibahas sejak November 2025. Sudewo membentuk kelompok bernama ‘Tim 8’ yang beranggotakan tim sukses serta sejumlah kepala desa untuk bertugas sebagai eksekutor di masing-masing kecamatan.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang itu diduga disertai ancaman. Para calon disebut diintimidasi bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Sudewo memerintahkan timnya meminta uang Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada setiap calon. Namun, tim tersebut diduga juga mengambil keuntungan pribadi dengan menaikkan nominal permintaan menjadi Rp 150 juta hingga Rp 165 juta per calon.
Tersangka Kasus DJKA
Selain kasus pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peran Sudewo dalam perkara ini bukan sebagai Bupati Pati, melainkan saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati, tetapi sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, ketika menjabat anggota Komisi V DPR, Sudewo memiliki fungsi pengawasan, termasuk terhadap proyek-proyek DJKA. Pada periode tersebut, KPK menduga adanya aliran dana yang diterima Sudewo.
Jurnal/Mas












