Bukti Baru di Beberkan oleh Istri Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa Semakin Terpojok

Jurnalindo.com Sidang kasus narkoba yang menjerat Dody Prawiranegara dan sejumlah personel Polri kini memasuki babak baru.

Dilansir dari yoursay.id, dalam sidang lanjutan gelar mantan Kapolsek Bukittinggi itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan dua saksi yang memiliki kuasa untuk membebaskan Dody dan sekaligus semakin memojokkan Teddy Minahasa.

Dikutip dari akun Instagram Suara.com, dua saksi yang dihadirkan adalah Maman Supratman yang merupakan ayah Dody, dan Rakhma Darma Putri, istri dari tersangka penyebar barang bukti.

Baca Juga: Tips Berhemat Selama Puasa Ramadhan Agar Keuangan Aman

Untuk menguatkan apa yang disampaikan di persidangan, Rakhma memberikan bukti kuat berupa rekaman percakapan antara dia dan Teddy.

Melalui rekaman itu juga terungkap bahwa strategi awal Dody berdagang sabu adalah dengan menangkap Linda alias Anita.

Sementara itu, dikutip dari laman Suara.com (15/3/2023), Teddy Minahasa juga telah menghubungi Maman Supratman, ayah Dody.

Menurut pengakuan pria yang juga purnawirawan Polri berpangkat Irjen itu, Teddy Minahasa menyarankan untuk menyebut Syamsul Maarif alias Arif sebagai biang kericuhan yang menjerat Dody. Arif sendiri adalah orang kepercayaan Dody.

Kasus pengungkapan barang bukti penggelapan narkoba jenis sabu-sabu sudah berlangsung sejak 2022. Dalam perkembangan kasus, sejumlah nama anggota dan oknum polisi terjaring.

Dikutip dari laman Suara.com (15/3/2023), setidaknya nama-nama seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng tersangkut dalam kasus.

(Slmn/yoursay.id/Suara.com)

Sumber: yoursay.id/Suara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *