Biadab, Demi dapat Santunan Ayah Tega Bunuh Anak Sambungnya

Jurnalindo.com – Seorang bocah usia 8 tahun dibunuh oleh ayah tirinya yang berinisial NH 21 tahun di Kampung Tinggulun Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/7/2023).

“Salah satunya kita sudah gelar perkara dan menetapkan saudara NH menjadi tersangka,” ujar kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada awak media saat gelar rilis di Tigaraksa, pada Selasa, (1/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik bahwa pihaknya sudah melakukan pemberkasan sejumlah 9 saksi diantaranya ibu korban, kakak ipar selaku pelapor, serta kerbat.

Baca Juga: Ini Bantahan Jokowi terkait pembicaraan Politik dengan Sandiaga

“Baik, kami akan menginformasikan lanjutan dari hasil olah TKP sudah memeriksa sejumlah 9 saksi,” katanya.

Tersangka yang bekerja di sebuah perusahaan di Balaraja ini juga mengaku sengaja membawa anak sambungnya itu ke pematang sawah.

Sehingga dapat disimpulkan tersangka memang berencana untuk membunuh korban.

“Nanti kita juga akan melakukan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa peneliti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sareskrim Polresta Tangerang menetapkan NH (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun oleh ayah tirinya di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Diduga Rocky Gerung Hina Jokowi dengan kata-kata tak Pantas

Kasatreskrim Kompol Arief Nazarudin mengatakan, dari hasil olah tkp, forensik, pemeriksaan 9 orang saksi, serta gelar perkara ditetapkan NH sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan saudara NH (21) ini sebagai tersangka,” kata Arief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *