Bambang Soesatyo Absen dari Sidang MKD DPR, Panggilan Kedua dan Ketiga Akan Dilayangkan

Sumber foto : Kumparan
Sumber foto : Kumparan

Jurnalindo.com, – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), tidak memenuhi panggilan pertama sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait klaimnya bahwa seluruh partai sudah menyetujui amendemen UUD 1945. Absennya Bamsoet dalam sidang tersebut menuai berbagai tanggapan dari anggota MKD.

Dalam surat yang dibacakan oleh pimpinan MKD, Adang Daradjatun, Bamsoet menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki tugas negara yang sebelumnya sudah dijadwalkan.

Adang, yang merupakan politikus PKS, kemudian melemparkan pertanyaan kepada anggota MKD apakah sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Bamsoet.

Salah satu anggota MKD, Yulian Gunhar, mengusulkan agar MKD langsung memberikan surat pemanggilan kedua dan ketiga kepada Bamsoet. “Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya (sebagai) masukan, kita, panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga.

Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang,” ujar Yulian kepada pimpinan sidang. Yulian, yang merupakan politisi PDIP, menambahkan bahwa akan lebih memalukan jika Ketua MPR harus dipanggil paksa oleh Pamdal untuk hadir dalam sidang MKD.

Yulian juga mengungkapkan keberatannya terhadap surat izin Bamsoet, yang dinilai tidak menghargai kerja MKD dalam menjaga marwah para dewan. “Lembaga negara MKD itu menjaga marwah lembaga. Dengan dia tidak hadir dengan memberikan klarifikasi ini menunjukan iktikad yang kurang respons terhadap peraturan UU MKD sendiri,” kata Yulian.

Setelah pernyataan tersebut, Adang menskors sementara sidang dan para anggota MKD melakukan diskusi tertutup untuk menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.

Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024. Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik telah sepakat melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945. Azhari menilai bahwa Bamsoet tidak dalam kapasitas menyampaikan hal tersebut kepada publik.

Ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang MKD DPR memicu berbagai tanggapan dan keputusan untuk melayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga. Dengan situasi yang semakin memanas, MKD terus berupaya menjaga marwah lembaga dan memastikan proses sidang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semua pihak menantikan bagaimana Bamsoet akan merespons pemanggilan berikutnya dan apakah ia akan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang amendemen UUD 1945. (Sumber : Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *