Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan, Simak Berikut Ini

Jurnalindo.com, Bandung – Saat ini wajib pajak diberi batas waktu hingga akhir Maret 2023 untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Sebagian orang mungkin belum mengetahui apa itu SPT Tahunan, apalagi bagi masyarakat yang belum mengetahui adanya wajib pajak. SPT tahunan ini berbentuk surat yang digunakan wajib pajak yang wajib melaporkan segala bentuk rekening pajak dan pembayaran baik obyek pajak maupun bukan pajak.

Surat ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ada dua jenis SPT tahunan, yaitu SPT tahunan pribadi dan SPT tahunan badan.

Baca Juga: 5 Peristiwa Penting pada Bulan Sya’ban Beserta Dalilnya

Dilansir dari Liputan6.com, kedua jenis SPT tahunan tersebut dilakukan setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, SPT periode tahun 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Selain itu, ada batas waktu beberapa bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk SPT pribadi tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Untuk SPT Tahunan Badan memiliki batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan April.

Bagaimana SPT tahunan dilaporkan?
Dalam pelaporan SPT Tahunan, saat ini dapat dilakukan secara online yaitu melalui formulir elektronik atau pengisian secara elektronik. Dimana wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dimana saja tanpa harus datang ke kantor.

Sementara itu dikutip dari Tribun Jambi, saat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, formulir elektronik tersedia di layanan pajak online. Bahkan bisa diakses menggunakan PC (Personal Computer) atau smartphone.

Perlu diperhatikan juga bahwa untuk wajib pajak orang pribadi ada dua jenis formulir yang bisa dipilih yaitu Form 1770 dan Form 1770 S. Bedanya, Form 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta.

Sedangkan Formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Cara mengisi SPT Tahunan
Berikut cara mengisi SPT tahunan:

1. Masuk ke situs resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Situs ini dapat diakses menggunakan handphone atau laptop.

2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK atau NPWP beserta password dan security code.

3. Jika sudah login, bisa klik bagian laporan lalu pilih e-fill dan buat SPT.

4. Kemudian akan muncul pilihan pengisian formulir SPT yaitu Formulir 1770 dan Formulir 1770 S. Cukup pilih formulir yang paling sesuai dengan penghasilan Anda.

5. Kemudian Anda tinggal mengisi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT Anda.

6. Jika sudah terisi Anda tinggal klik langkah selanjutnya.

7. Setelah itu Anda pun akan diarahkan dalam mengisi data langkah demi langkahnya. data tersebut terkait dari penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak.

8. Kemudian jika data telah selesai terisi Anda bisa klik tombol setuju.

9. Anda pun akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email ataupun nomor yang terdaftar.

10. Kemudian jika sudah mendapatkan kode verifikasi Anda tinggal memasukannya dan klik tombol kirim SPT.

11. Jika sudah terkirim Anda pun akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim melalui alamat email terdaftar.

(Slmn/Liputan6.com/Tribun Jambi)
 
Sumber: Liputan6.com/Tribun Jambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *