Begini Komentar Venna Melinda Tentang Hukuman Satu Tahun Penjara yang Diterima Ferry Irawan

Jurnalindo.com – Putusan tentang hukuman Ferry Irawan yang melakukan KDRT kepada Venna Melinda telah keluar.

Venna Melinda akhirnya mendapat kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho, memvonis Ferry Irawan satu tahun penjara atas kasus KDRT pada Selasa (23/5/2023).

Meski dinyatakan bersalah secara yuridis dan persuasif, Ferry Irawan tetap bersikukuh tidak bersalah atas KDRT dan memandangnya sebagai cara Tuhan memisahkan dirinya dari pasangan atau istrinya yang disebut-sebut memiliki ambisi besar.

Baca Juga: Lakukan KDRT Ke Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara

Menanggapi fakta dan keterangan Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur, ibunda Verrell Bramasta ini mengaku tidak terprovokasi dan mengimbau masyarakat untuk fokus pada fakta hukum kasus KDRT yang terungkap di ruang sidang.

“Kita fokus saja sama fakta hukum. Proses persidangan itu jelas kok, saksi dan fakta siapa? Saksi ahlinya siapa? Visumnya ada,” kata Venna Melinda yang bersiap memproses perceraian.

Bintang sinetron Bella Vista memulai wawancara video di saluran YouTube Indosiar pada Rabu pagi (24 Mei 2023), menegaskan statusnya sebagai pelapor dan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Begini Tanggapan Verrell Bramasta Tentang Keputusan Venna Melinda Mencabut

“Saya sebagai saksi pelapor, saya sudah memberikan keterangan. Jadi, kalau urut-urutannya itu disosialisasikan, dipublikasikan, dan diikuti dengan baik dan benar, orang yang enggak ngerti hukum juga ngerti,” ujarnya.

Last but not least, Venna Melinda menghormati prosedur hukum yang ada. Saat divonis satu tahun penjara, dia menyadari kemungkinan pihak Ferry Irawan tidak terima dan kemudian mengajukan banding.

Dalam hal ini, Venna Melinda mengaku ingin mewakili permohonan pihak lawan. “Tapi kalau dia (Ferry Irawan -red) tidak puas, kan dia masih bisa banding,” Venna Melinda mengakhiri.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Latih Venna Melinda Selama 15 Menit Sampai Bisa Debat dengan Pengacara Lain

Seperti diberitakan sebelumnya, hukuman satu tahun Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan penjara. Namun, dia menolak menyebutnya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

“Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan selama ini. Saya bukanlah pelaku KDRT,” kata Ferry Irawan seusai sidang di depan wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *