Polisi Berhasil Mengamankan 2 Orang dalam Kasus Penipuan Umrah

Jurnalindo.com – Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamnag) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) mengungkap kasus penipuan umrah.

Isu ini terungkap berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait jamaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Baca Juga: 4 ide Permainan Sensoris yang Bermanfaat Untuk Anak-anak

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung membuka penyelidikan. Alhasil, terungkap dugaan penipuan umrah oleh biro perjalanan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

“Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang,” jelasnya.

Namun, Hengki tak merinci jumlah korban penipuan perjalanan umrah ini. Namun dari dokumen yang diperoleh, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan akan kembali ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 WIB.

Kemudian mereka tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00. Namun, dibatalkan dengan alasan masalah visa.

Baca Juga: Yuk Ajari Anak Menggambar dan Dapatkan Beberapa Manfaatnya Untuk Anak

Kemudian puluhan jemaah umrah dipindahkan ke Hotel Prima dan menginap di sana selama tiga hari. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Pakons Prime Hotel hingga tanggal pelepasan mereka pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tidak semuanya dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah lainnya masih menunggu kepulangannya. Salah satunya Abdus. Dia mengatakan mereka berkeliaran di sekitar Mekkah selama sembilan hari tanpa ada kabar dari travel umrah tersebut.

“Saya Abdus salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jamaah lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8 hari di Mekkah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” kata Abdus melalui tayangan video.

Hengki juga menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.

Baca Juga: Pembiaran Tambang Ilegal Desa Sitiluhur, Pemdes Telat Dalam Merespon

Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.

Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *