Mahfud: Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi

Jurnalindo.com – Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan ihwal transaksi janggal 300 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahfud MD transaksi janggal Rp 300 triliun itu bukan tindak pidana korupsi di Kemenkeu, melainkan pencucian uang.

“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni

Seperti yang sudah diketahui, hari ini Kemenkeu melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi janggal yang dipermasalahkan tersebut.

Jelas Mahfud, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. Namun, TPPU itu lebih besar merugikan negara daripada Korupsi.

“Bukan korupsi, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki,” ujar Mahfud.

Baca Juga: BMKG Deteksi Sesar Kendeng di Batang Berpotensi Gempa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengurai soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.

“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun,” terang Mahfud.

Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. 

 

(Alf/jurnalindo)

Sumber: YouTube kompastv 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *