Yuk Pahami Cara Beribadah Bagi Wanita Istihadzoh

jurnalindo.com – Bagi seorang wanita, mengeluarkan darah dari farji bukanlah hal tabu lagi. Siklus bulanan tersebut dialami oleh wanita manapun. Ada beberapa kategori darah yang keluar pada wanita setelah ia baligh, semisal haidl dan nifas

Darah haid keluar secara teratur setiap sebulan sekali, sementara darah nifas keluar setelah wanita melahirkan anak.
Namun, ada pula kondisi lain yang dialami seorang wanita, yaitu mengeluarkan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah keluarnya darah karena mengalami penyakit tertentu.

Jika darah haid dan nifas menyebabkan adanya ruqsah (keringanan) untuk tidak melakukan ibadah apapun, lain halnya dengan istihadhah. Istihadhah ialah darah penyakit yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haidl dan nifas.

Saat wanita mengalami fase istihhadhah, maka baginya tidak ada keringanan untuk melakukan ibadah sholat, puasa dan lainya. Status hukum dari wanita tersebut ialah sama dengan wanita suci pada umumnya. Akan tetapi mengenai tata cara shalat, maka ada aturanya tersendiri. Berikut ini caranya:

Membersihkan Farji dari Najis yang Keluar

Jika sudah masuk waktu shalat, maka bersegeralah pergi ke kamar mandi, bersihkan farji Anda. Tidak harus mandi terlebih dahulu yang penting keadaan farji sudah bersih dari baik darah.

Menghentikan Darah dari Salah Satu dari Dua Cara

Yakni menyumbat farji dengan sejenis kapas. Jika cara ini dapat menahan darah dari keluar farji, maka cukup dengan cara ini.

Namun jika tidak maka tambahlah dengan mengikat dengan sejenis kain dimodel seperti celana dalam dengan ikatan kuat, atau lebih mudah dengan menggunakan celana dalam yang ketat supaya ada upaya menahan laju darah keluar. Tidak cukup dengan memakai pampers saja lalu memakai daleman yang renggang atau biasa saja.

Wudhu dengan Terus-ةenerus

Yakni jika berwudhu, anggota badan yang sibasuh sebelumnya masih dalam keadaan basah jika ingin membasuh anggota badan setelahnya.
Niatnya:

نويت الوضوء لا ستباحة الصلاة فرضا لله تعالى

“Nawaitul wudhua listibahatisholati fardhon lillahi ta’ala”

Segera Melaksanakan Shalat

Dalam hal ini, boleh menunggu guna melakukan hal-hal terkai shalat, seperti menutup aurot, menjawab adzan, menunggu jama’ah dan lainya.

ٍSemua tata cara di atas dilakukan secara berurutan ya, jangan lupa melakukanya adalah setelah masuk waktu shalat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, atau mengalami hadast lain harus diulang dari awal. Sebagai tambahan, satu rangkaian taharah ttidak boleh digunakan untuk dua shalat Fardhu.

Kalau shalat sunnah maka boleh untuk dilakukan berulang-ulang. Rujukan buku Uyunul Masail lin-nisa. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *