Tokopedia Kini Hadirkan Fitur “PBB Online”

 

Jurnalindo.com – Jakarta, 07/12 – Tokopedia memperkenalkan fitur PBB Online yang memudahkan pengguna untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

 

“Dalam menghadirkan layanan ini, Tokopedia bersinergi dengan pemerintah daerah di ratusan kota dan kabupaten di Indonesia. Kami berharap layanan ini bisa mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara,” kata Senior Vice President of Sales Operations and Product Tokopedia, Rudy Dalimunthe dalam keterangannya dikutip Rabu.

 

Untuk membayar PBB Online melalui Tokopedia, pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu Top Up & Billing dan Pajak PBB.

 

Kemudian user dapat memasukkan informasi daerah, pilih tahun pembayaran PBB dan masukkan nomor objek pajak, lalu klik “Cek Faktur”.

 Baca Juga: Tokopedia hadirkan Gudang Pintar yang di Surabaya

Detail tagihan otomatis ditampilkan jika nomor objek pajak sudah benar. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tokopedia menawarkan lebih dari 50 pilihan pembayaran seperti transfer bank, cicilan, uang elektronik, melalui tempat penjualan offline (toko serba ada dan kantor pos terdekat) dan masih banyak lagi.

 

Tren pembayaran PBB online di Tokopedia selama setahun terakhir 

 

“Kami mencatat, transaksi pembayaran PBB Online melalui Tokopedia meningkat sebesar hampir 1,5 kali lipat selama Januari hingga Oktober 2022 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Rudy.

 Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan dan bea Balik Nama Dibebaskan Sampai Tanggal 22 November 2022

Daerah seperti DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bogor, dan Medan adalah beberapa daerah yang pembayaran PBB online melalui Tokopedia tumbuh paling besar selama setahun terakhir.

 

Hingga kini, layanan pembayaran PBB online di Tokopedia tersedia di lebih dari 250 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. (jurnalindo/salman)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *