Perda Minol Belum Diterapkan, Minuman Beralkohol Berkeliaran

Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol) sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sejak Sumber foto ; Merdeka.com
Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol) sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sejak Sumber foto ; Merdeka.com

Jurnalindo.com, – Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol) sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sejak Tahun 2022 lalu. Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati Sugiono. Dia mengaku yang menjadi persoalan selama ini Perda tersebut belum menjadi Perbup (Peraturan Bupati). Sehingga sulit untuk menertibkan penjual miras di sembarangan tempat.

“Perbup Minol sudah dibuat, tapi kita masih menunggu Perbup, sesuai kesepakatan, peredaran Minol kadarnya harus sekian persen, dan tidak beredar sembarangan,”ungkapnya saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Menurut Sugiono terwujudnya perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengatur peredaran minol agar tidak sembarangan beredar barang tersebut.

Meski begitu, Lanjut Kasat, Pihaknya sejauh ini sudah menindak lanjuti soal Perda itu dengan pihak kepolisian, sasarannya adalah di hotel, warung-warung dan tempat hiburan malam.

“Kita sudah melakukan razia di tempat yang sebelumnya belum tersentuh, dan sasaran kita seperti di hotel, club ataupun tempat lain.”ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan penertiban Minol masih terus dilakukan walaupun tidak maksimal. Dia berharap Perbup ini segera ditetapkan agar penanganannya lebih menyeluruh.

“Secara regulasi untuk Perda itu, ada tindak lanjut daripada Perbup, harus diubah dulu. Walaupun itu belum dibuat tapi kami sudah bertindak,”terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera membuat Perbup tentang Minol.

“Kami terus mendorong agar peraturan Perda tentang Minol yang sudah dibuat itu bisa berjalan efektif,”katanya

Sampai sekarang, Lanjut Dia, Pihaknya belum melakukan rapat kerja dengan bagian hukum, sehingga tidak tahu pasti berapa jumlah Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup.

“Pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas masih ada beberapa Perda yang diundangkan sejak tahun 2022 belum ditindaklanjuti dengan Perbup,”tutup dia. (Jurnal/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *