Pentingnya jaga kerukunan dan persatuan lewat Dunia Maya

jurnalindo.com, Jakarta – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Sutomo (Unitomo) Surabaya Sitra Rani Anga Riswari menekankan pentingnya menjaga etika dalam aktivitas di medsos demi menjaga keharmonisan dan persatuan di masyarakat.

“Alasan mengapa etika di media sosial harus diprioritaskan terkait dengan rekam jejak, keamanan data pribadi, memerangi plagiarisme, dan menjaga kerukunan dan persatuan,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Hal itu disampaikan dalam webinar bertema “Menjadi Insan Beretika di Media Sosial” di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) online.

Baca Juga: Kominfo terus melakukan kegiatan peningkatan Literasi digital bantu jaga demokrasi di ruang digital

Menurut Citra, menjaga etika di dunia maya sama pentingnya seperti menjaga tata krama di dunia nyata. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat.

Selain itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana medsos menjadi perantaranya.

Citra turut memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, di antaranya mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.

Selain itu, warganet pun sebaiknya tidak mengumbar data pribadi ke internet. Terakhir, dia menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.

Baca Juga: Keseringan Main Medsos Dapat Perburuk Kesehatan Mental

Sementara itu, relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Sulawesi Selatan Erwin Saputra mengatakan untuk menjaga ketertiban di dunia maya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik.

Dalam UU tersebut, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong (hoaks).

“Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet,” ujarnya.

Erwin pun mengimbau agar warganet berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk saat menyebarkan informasi di media sosial.

Dia menyarankan agar warganet terlebih dahulu memverifikasi atau memeriksa keaslian dan kebenaran informasi sebelum dibagikan ke orang lain.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kemenkominfo, diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *