jurnalindo.com – Haid merupakan Fenomena umum dikalangan para kaum wanita. Islam memberikan panduan mengenai perkara apa yang boleh dilakukan saat haid dan perkara apa sja yang dilarang saat haid.
Kemudian bagaimana dengan memotong kuku saat sedang haid?
Jawabnya adalah boleh, tetapi sunnahnya jangan dulu –tunggulah sampai suci.
Maka seseorang yang junub tidak perlu khawatir untuk memotong kuku, atau melqkukqn hal lainya seperti menyisir/memotong rambut dan membersihkan bulu lainnya.
Hal ini, KH. Ma’ruf Khozin selaku Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, yang dilansir dari laman REPUBLIKA.co.id, Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah SWT, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab: “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan shalat” (HR al-Bukhari).
Lanjut Kiai Ma’ruf mengutip pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar yang berkata: “
اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ
“Dari hadis ini, sebagian ulama Shufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali dia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya.”
Pada intinya diperbolehkan bagi wanita muslimah untuk tetap memotong kuku selama masa haid berlangsung, namun lebih baik menanti sampai masa suci kembali, dan yang lebih baik mandi besar dulu barulah memotong kuku. Silahkan berhati-hati mengambil pendapat mana yang akan saudari pilih, namun kembali lagi untuk jangan sampai saling menyalahkan satu sama lain, sebab perdebatan separti itu tidak akan ada habisnya, malah justru memecah persaudaraan.