Jurnalindo.com, – Masyarakat Desa Karangsari yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) menyatakan penolakan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT RSA yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025.
Penolakan tersebut disuarakan dengan memasang sejumlah spanduk di area lahan eks HGU seluas kurang lebih 174 hektare. Dalam spanduk itu tertulis bahwa HGU PT RSA telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2025, sehingga segala bentuk klaim kepemilikan pribadi di atas lahan tersebut dianggap tidak sah.
Koordinator Gemparsari, Muhammad Abidin, mengatakan penolakan masyarakat didasarkan pada Surat HGU Nomor 3 Tahun 2000 yang berlaku hingga tahun 2025. Namun sebelum masa HGU berakhir, justru muncul sejumlah SHM pada tahun 2021.
“Masyarakat menolak keras penerbitan SHM di atas tanah bekas HGU PT RSA,” tegas Abidin saat deklarasi penolakan di lokasi lahan pada Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara dan pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tanah ini merupakan tanah bekas HGU PT RSA yang dikuasai negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebelum masa HGU berakhir lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga Karangsari untuk kegiatan pertanian. Salah satu komoditas yang ditanam masyarakat adalah singkong.
“Kurang lebih sudah lima tahun masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk pertanian,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menentang tindakan yang dianggap sewenang-wenang dari pihak tertentu, baik aparat maupun pihak yang disebut sebagai preman, terkait persoalan tanah Persil Karangsari.
“Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan petani penggarap dan warga setempat,”pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak mengakui segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di area tersebut. Termasuk diantaranya kegiatan pengukuran, transaksi jual beli, sewa-menyewa, maupun pengalihan hak atas tanah di lahan eks HGU PT RSA. (Juri/Jurnal)












