Jurnalindo.com, – untutan empat bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis di Kabupaten Pati menuai kekecewaan dari kalangan wartawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan dalam menuntut pelaku yang dianggap menghalangi kerja pers.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jaksa Penuntut Umum, Anik Asiatun menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum terkait penghalangan terhadap kerja pers.
“Menyatakan terdakwa Didik Kristiyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Pers dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Demikian juga terdakwa Hernan Quryanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Pers dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Anik saat membacakan tuntutan.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, keduanya memilih tidak mengajukan pembelaan.
“Tidak ada pembelaan,” kata Didik Kristiyanto di hadapan majelis hakim.
“Tidak ada pembelaan,” ujar Hernan Quryanto.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada 6 April 2026 mendatang.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 April 2026 dengan agenda putusan dari majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Aryono saat menutup sidang.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Cholis Anwar menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan dan belum mencerminkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalis bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi dapat mengancam kebebasan pers yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Dari sidang pembacaan tuntutan kami cukup prihatin karena jaksa hanya menuntut 4 bulan penjara. Padahal pers adalah bagian dari demokrasi dan orang yang menghalangi kerja pers bisa merusak demokrasi,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pati.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih tegas dibandingkan tuntutan jaksa.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar putusan nantinya bisa lebih maksimal, tidak hanya 4 bulan tetapi mendekati ancaman maksimal yaitu 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)












