Jurnalindo.com, – Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku Ashari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Dolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Menurutnya, tersangka sudah ditetapkan sejak 28 April 2026. Karena itu, pihak kepolisian diminta segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa apabila tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami selaku kuasa hukum korban menghormati proses dan tahapan penyidikan oleh kepolisian. Kami juga mengapresiasi konferensi pers yang sudah dilakukan kemarin. Namun kami mendesak agar satu atau dua hari ini pelaku segera ditangkap,” ujar Ali Yusron,”Rabu (6/05/2026
Ia menilai langkah cepat dari kepolisian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat yang terus menyoroti kasus tersebut.
Selain mendesak penangkapan, Ali Yusron juga meminta kepolisian menunjukkan barang bukti serta menghadirkan tersangka dalam rilis perkara agar publik tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus.
“Dalam rilis tersebut juga perlu ditunjukkan barang buktinya dan pelakunya, sehingga para korban maupun masyarakat tidak bertanya-tanya dan ada kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Polresta Pati melalui Kasi Humas yang didampingi Wakasat Reskrim AKP Iswantoro menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa korban dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Korban sudah diperiksa dan terduga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait penanganan kasus, penyidik bekerja secara intens,” tegasnya.
Polisi juga menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilengkapi, termasuk administrasi penyidikan hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Tahapan semua sudah dilengkapi, termasuk administrasi penyidikan dan penetapan terduga pelaku sebagai tersangka,” imbuhnya. (Juri/Jurnal)











