Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah memberikan arahan serta pembinaan kepada Tujuh petugas parkir. Lantaran kendaraan yang diparkir keluar dari jalur tempat parkir.
Akibatnya pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut jadi terhambat. Padahal jalur itu sudah ada petugas parkir yang mengatur jalannya lalu lintas supaya tidak macet.
Dikatakan dalam pengarahan tersebut supaya petugas parkir bisa maksimal untuk mengatur lancarnya rambu lalu lintas dengan tidak menggunakan bahu jalan dijadikan tempat parkir.
“Ada 7 yang diberikan pembinaan untuk mengarahkan parkir di jalur yg semestinya biar lalu lintas tetap lancar dan terkendali,” jelas Nita Agustiningtyas selaku Kabid pengendalian dan operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Diketahui, petugas parkir yang berhasil diberikan arahan oleh petugas tersebut adalah mereka yang bekerja dari berbagai lokasi di wilayah pati kota.
“Ini terkait kemacetan di beberapa titik dalam kota Pati yaitu di Jl. Diponegoro, Jl. Kol. Sugiyono dan Jl. Kyai Saleh SMP 8,”ungkapnya.
Menurunya para petugas parkir ini sudah terdaftar di Dishub, Sehingga dia menegaskan bahwa petugas ini adalah legal
“petugas parkir yang diberikan arahan oleh petugas ini semuanya sudah terdaftar oleh dishub,”paparnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada petugas parkir tersebut dengan diberikan arahan ini kedepan lebih diperhatikan kembali terkait aturan larangan untuk parkir dan yang diperbolehkan. (Juri/Jurnal)