Belum Genap Sebulan, 50 Pasangan Pengantin Mengajukan Dispensasi Nikah di awal tahun 2023

- Selasa, 31 Januari 2023 | 22:12 WIB
Belum Genap Sebulan, 50 Pasangan Pengantin Mengajukan Dispensasi Nikah di awal tahun 2023
Belum Genap Sebulan, 50 Pasangan Pengantin Mengajukan Dispensasi Nikah di awal tahun 2023

Jurnalindo.com - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Pati mengalami kenaikan belum genap sebulan sudah mencapai puluhan Pasangan Nikah yang mengajukan.

Menurut data catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, angka dispensasi nikah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Hal demikian menjadi pekerjaan besar yang harus segera ditangani oleh pemerintah.

Melalui Humas PA Pati, Syamsul Arifin menyebutkan, bahwa setiap tahunnya pengajuan dispensasi nikah di Pati ada peningkatan yang luar biasa. Pada bulan januari, sudah tercatat 50 kasus telah diajukan, dan tertanggal 27 Januari kemarin 35 sudah dikabulkan.

Baca Juga: Bantuan Kepada Lansia Masih Sedikit, Kuota JKS Harus Ditambah

Menurutnya Angka tersebut mengalami kenaikan yang drastis terkait pengajuan dispensasi. Di tahun 2022 terdapat 543 kasus, angka itu hampir menyentuh kelipatannya dari data tahun 2021 yang tercatat 333 kasus.

"Padahal kita tahu bahwa pernikahan dini, dari segi apapun tidaklah baik. Bagi usia yang kurang cukup menikah maka kedewasaannya belum terbentuk, dari segi kesehatan dan reproduksi juga, apalagi bicara finansial keluarga nanti", jelas Arifin saat ditemui di kantornya, Senin (30/1/2023)

Diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di dalamnya yang menyebutkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Peraturan tersebut menjadi pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa calon mempelai wanita diperbolehkan kawin bila berumur 16 tahun ke atas, sedangkan mempelai pria berumur minimal 19 tahun.

"Sebenarnya uu tersebut baik tujuannya, untuk mengerem perkara nikah dini. Tetapi sebagian besar masyarakat belum memahami kenapa usia itu dinaikan, maka akhirnya kasusnya malah semakin naik, yang terbebani akhirnya pengadilan menghadapi kasus diskah yang semakin naik", imbuh Syamsul.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrim Di Pati Sangat Tinggi, Ini Jumlahnya

Permasalahan ini terjadi disebabkan banyak faktor yang menyebabkan. tetapi yang mendominasi menurut PA ialah karena hamil duluan. Namun, pihaknya tetap menimbang kasus yang masuk sebelum benar-benar dikabulkan .

"Kalau adanya pernikahan dini banyak faktor, data di kami paling banyak karena sudah hamil duluan, jadi pertimbangannya berat kalau ditolak. Tapi banyak faktor lain, seperti ekonomi, paksaan orang tua, putus sekolah, dan faktor lain. Maka saya berharap ada penyuluhan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik untuk hal tersebut", pungkasnya.

Editor: Jurianto, SH.i

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Adab Sebelum Tidur

Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:00 WIB

Ratusan Atlet Bulutangkis Pati Ikuti Seleksi Popda

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:51 WIB

Resep Tumis Ampela Pedas

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:30 WIB
X