Pansus CSR Molor, DPRD Segara Panggil Eksekutif

Jurnalindo.com, Pati – Panitia Khusus (Pansus) belum menemukan kejelasan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini terdapat perdebatan antara Eksekutif dengan Legislatif yang disinyalir perbedaan tentang angka yang dibebankan kepada pihak perusahaan.

Selaku ketua Pansus CSR Sukarno mengatakan bahwa dari pihak eksekutif tidak menghendaki angka persen yang nantinya dikeluarkan oleh pihak Perusahaan.

Sedangkan sebaliknya Anggota Legislatif menginginkan angka tersebut, agar kedepannya jelas dan transparan.

Baca Juga: Raperda Pesantren Segera Di Pansuskan, DPRD Pastikan Akhir Tahun Selasai

Menurutnya, Apabila perusahaan tidak diberikan angka minimal yang mana nantinya dikeluarkan oleh perusahaan maka tanggung jawab perusahaan tersebut kepada lingkungan tidak ada.

“kalau sdh mengeluarkan batas minimal , perusahaan tersebut sudah gugur dalam kewajiban untuk memperhatikan atau membangun lingkungan (masyarakat dan lingkungan hidup perusahaan),” ucapnya

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan terkait perda CSR yang selama ini tidak segera di pansuskan gegara dari pihak Eksekutif tidak mau memberikan batas minimal kepada perusahaan.

Dalam permasalahan ini justru, Ali menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenar nya padahal CSR harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang telah disepakati, karena itu merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.  

Baca Juga: Satpol PP Berhasil Amankan 9 PK dan 6 Pengunjung di Kampung Baru.

” dari kami justru mempertanyakan kenapa kok tidak mau memberikan batasan ketika itu perda dibuat, seharusnya ketika perda itu dibuat perda tanggung jawab kepada lingkungan itu harus ada batasan khan harus jelas agar tidak menjadi bola liar.

Artinya mempunyai tanggung jawab berapa persen,”,”terang Ali saat ditemui awak media pasca rapat paripurna di lokasi, (5/12/2022.

Sebenarnya dari Legislatif sendiri menginginkan kejelasan angka entah 1 persen atau 2 persen untuk dibayarkan setiap tahunnya oleh perusahaan itu,

tetapi dari pihak Eksekutif tidak mau.

” Eksekutif tidak mau menyebutkan batas minimal, padahal DPRD itu gampang entah itu 1 persen atau 2 persen harus ceto,”tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan segera menjadwalkan rapat paripurna ke depan untuk membahas Raperda CSR tersebut. karena dinilai Pansus ini minta perpanjangan waktu terus.

Dirinya menambahkan bahwa di waktu itu, Ia akan memanggil Eksekutif untuk dimintai alasan kenapa tidak memberikan batas minal.

” Perpanjangan waktu nanti besok paripurna yang akan datang dijadwalkan lagi, Kami nanti memanggil eksekutif kenapa selalu minta perpanjangan-perpanjangan terus,”terangnya

“nanti pimpinan DPRD mau memanggil eksekutif terkait raperda tanggung jawab lingkungan minta perpanjangan waktu, kemudian kami minta keterangan eksekutif terutama bagian hukum,”tambahnya. ( Juri/Jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *