Perizinan Kios Pasar Dipermudah, Disdagperin Pati Gunakan Elektronik

Untuk mempermudah Perizinan kios yang berada di dalam pasar, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten mentransformasi menggunakan (Jurnalindo.com)
Untuk mempermudah Perizinan kios yang berada di dalam pasar, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten mentransformasi menggunakan (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Untuk mempermudah Perizinan kios yang berada di dalam pasar, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten mentransformasi menggunakan sistem Elektronik.

Langkah ini selain dianggap lebih cepat tetapi juga lebih gampang dan sederhana. Sebelumnya perizinan kios pasar dam los di pasar tradisional masih menggunakan sistem manual.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan bahwa perubahan sistem tersebut untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat.

Dikatakan Perizinan yang dulu dinilai sangat lambat sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu perubahan sistem yang baru ini diharapkan bisa menjadi lebih baik.

“Kita ingin mempermudah izin, yang ingin melakukan perizinan. Kebanyakan perpanjangan, balik nama. Tetapi selama ini pakai tanda tangan saya mungkin nggak ada pakai waktu. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” jelas Hadi, Jumat (2/2/2024).

Untuk saat ini, lanjut Hadi masih tahap persiapan untuk pembuatan perangkat lunak yakni harus disiapkan aplikasinya. Tetapi rencana efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.

Ia menyatakan pada dasarnya ketentuannya tidak ada yang berubah dari bawah pasar. Namun, nantinya petugas dinas yang akan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah lengkap, maka kepala dinas hanya tinggal klik persetujuan.

“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada ktp, kk, dan menyertakan perizinan yang lama (bagi yang perpanjangan),” jelas dia.

Begitu juga dengan tarifnya pada Perda tidak ada perubahan masih sama. Ketentuan tarifnya ada yang Rp 500 per meter per hari, ada yang bulanan.
Dia menambahkan selain persiapan pembuatan perangkat lunak, ia juga mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *