Pengangkutan Tanah Sawah, ESDM Sebut Itu Bagian Dari Penambangan

Jurnalindo.com, – Peringkusan dump truk oleh polisi karena melakukan kegiatan pertambangan mengakibatkan Gerakan Masyarakat Peduli Petani (GMPP) mendatangi Kantor DPRD Pati, pada Rabu (25/09).

Penambangan ini berupa penataan lahan sawah dengan cara pengerukan dengan alat berat kemudian tanah tersebut diangkut menggunakan truk Dump.

Meskipun, kegiatan yang dilakukan adalah untuk mengeruk tanah yang selama ini menghambat aliran air menuju ke lahan pertanian.

“Ini untuk membantu petani-petani karena lahannya tidak bisa ditanami dalam setahun tiga kali. Karena apa? Problematika petani adalah lahannya tinggi sedangkan irigasinya rendah, sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian,” jelas Suterto selaku Koordinator GMPP.

Menanggapi kejadian ini, Kepala ESDM Cabang Pati, Dwi Surtoyo mengatakan bahwa yang dinamakan tambang adalah kegiatan atau aktivitas mulai dari penggalian, eksploitasi, pengangkutan hingga penjualan.

“ketentuan tambang itu didefinisikan dimulai eksplorasi, pasca produksi, penggalian, pengangkutan penjualan,”jelas Sutoyo saat ditemui pasca audiensi, Rabu (25/09).

Seperti yang diatur dalam undang-undang pertambangan nomor 3 tahun 2020 bahwa harus ada izin baik IUP, IUPK. Tetapi kalau hanya pemerataan saja tidak termasuk dalam aturan tersebut.

“izin pengangkutan penjualan. Namun izin pengeprasan atau penataan lahan tidak diatur dalam ketentuan undang-undang itu,”ungkapnya.

Dikatakan, meskipun mengataskan membantu petani. Namun pihaknya menegaskan pengerukan tanah kemudian dibawa keluar dari lokasi itu masuk kegiatan tambang.

“Mereka ngakunya membantu petani untuk penataan lahan, tetapi regulasinya proses perizinan minerba seperti itu,”jelasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *