Pencuri Motor Beserta Penadah Diringkus Polisi

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, -Telah terjadi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MA (24) warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Namun pelaku tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polsek Margorejo Polresta Pati.

Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan melalui keterangan tertulis menyatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo pada Jumat (1/12) lalu.

Ketika melancarkan aksinya pelaku dengan cara masuk di pekarangan rumah yang dianggap sepi sambil mengawasi kondisi sekitar.

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan diatas meja,” jelas Kapolsek, Selasa (5/12).

Korban diketahui bernama Andreas (33), dimana saat kejadian pada pukul 06.30 WIB pagi, kondisi rumah dalam kondisi sepi. Merasa harta bendanya hilang, korban kemudian segera melapor ke Polsek Margorejo.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku MA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke penadah motor curian berinisial TR (23) warga Kabupaten Kudus.

Berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Kudus, TR kemudian berhenti diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX.

“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan sudah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku dan penadah kini telah diamankan di ruang tahanan Polresta Pati. Sedangkan Pelaku tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KHUPidana.

“Pelaku penadah hasil curian dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang penadah,” pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *