JurnalIndo.Com – Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah masuk tahapan sosialisasi.
Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati mengatakan sosialisasi pembentukan koperasi merah putih ini dilakukan paling cepat jika dibandingkan dengan kabupaten lain di jawa tengah.
“Sebenarnya sosialisasi kita sudah melangkah sebelum lebaran, kabupaten Pati lebih cepat dari pada kabupaten yang lain,”ungkap Wahyu, pada Rabu (16/04/2025).
Namun setelah keluarnya juklak pada tanggal 12 April 2025 kemarin, pihaknya mengaku banyak aturan yang belum diketahui seperti satgas segera dibentuk dan langkah-langkah yang harus disiapkan.
“Setelah ada juklaknya ternyata banyak aturan yang belum diketahui oleh semua kepala Desa. Dan kedepan nanti kita akan membuat satgas, grand design semacamnya dan timeline pelaksanaan koperasi merah putih ini,”paparnya.
Sementara mengenai jumlah anggota koperasi merah putih ini, pihaknya menjelaskan formasinya terdiri dari Pendiri, Pengurus dan Pengawas.
“pendiri minimal 9 orang sesuai aturan pendirian koperasi geh, untuk pengurus minimal 5, sedangkan pengawas 3, kalua mengacu peraturan pendirian koperasi pendiri 3 dan pengawas 3 pokok ya ganjil,” ungkapnya.
“Namun didalam aturan juklak koperasi merah putih ini jumlah pengurus minimal 5 orang,”sambungnya.
Mengenai pengurus koperasi merah putih ini harus melibatkan semua masyarakat yang diakomodir oleh pemda setempat.
“Jadi semua masyarakat bisa menjadi anggota pengurus yang terpenting sudah dewasa,”pungkas dia.
Jurnal/Mas