Jurnalindo.com, – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap sejumlah aktivis Pati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati menuai kritik keras dari tim kuasa hukum terdakwa. Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, secara tegas menyebut pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum sebagai “pasal sampah” dan bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme warga.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati, Selasa (24/12/2025), mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Supriyono alias Botok, Teguh Istianto alias Pak RW, serta Sugito bin Ngadiman.
Usai persidangan, Nimerodi Gulo menyampaikan kritik tajam terhadap konstruksi hukum yang digunakan jaksa. Menurutnya, sejak awal perkara tersebut sarat pemaksaan pasal dan menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memahami substansi peristiwa.
“Pasal-pasal yang dibacakan hari ini adalah pasal sampah. Ini tontonan kebodohan penegakan hukum kepada publik. Jaksa seharusnya menjadi filter kedua, bukan sekadar corong penyidik,” tegas Gulo.
Ia menilai peristiwa yang menjerat kliennya terjadi di ruang publik dan berkaitan dengan persoalan lalu lintas, sehingga sangat tidak tepat jika dikenakan pasal penghasutan sebagaimana dakwaan Pasal 192 KUHP maupun pasal-pasal lain yang ancaman hukumannya berat.
“Kalau mau jujur, ini peristiwa lalu lintas. Seharusnya dikenakan pasal lalu lintas, bukan pasal penghasutan. Dakwaan ini sangat dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Gulo juga menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi ruang pencarian keadilan, bukan alat untuk menghukum warga yang menyuarakan kritik.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara undang-undang. Hakim harus melihat fakta yang sebenarnya, bukan sekadar membaca teks pasal. Kami berharap majelis hakim objektif dan tidak kecolongan menerapkan pasal yang keliru,” katanya.
Ia memastikan tim kuasa hukum AMPB akan mengajukan eksepsi secara resmi pada sidang lanjutan serta membongkar fakta-fakta yang dinilainya selama ini diabaikan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa terdapat dua perkara pidana yang disidangkan dalam agenda tersebut. Perkara pertama bernomor 201/PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok bin Munadi dan Teguh Istianto alias Pak RW bin Sumadi Winato. Sedangkan perkara kedua bernomor 202/PB/PNPTI/2025 dengan terdakwa Sugito bin Ngadiman.
“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung kurang lebih satu jam. Agenda hari ini adalah pembacaan surat dakwaan,” ujar Retno.
Dalam perkara nomor 201, jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk perkara nomor 202, terdakwa Sugito didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sidang lanjutan perkara nomor 201 dijadwalkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Adapun perkara nomor 202 akan kembali disidangkan pada 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (Juri/Jurnal)












