Nunggu Aturan Bupati, THR Dicairkan, PJ Bupati Pati Katakan Pokoknya Beres.

Jurnalindo.com, – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten pati sebentar lagi akan dicairkan. Tetapi dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset.

(BPKAD) menyebutkan masih menunggu peraturan dari Bupati.

Melalui Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Ananto Mularso menegaskan bahwa pencairan akan direncanakan pada Kamis, (13/4/2023) mendatang.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, PJ Bupati Pati Pastikan Jalur Juwana- Batangan Aman.

“Kita rencanakan pekan depan sudah bisa dilakukan cairkan, Kemudian untuk anggaran THR sekitar Rp 47,5 miliar,” jelasnya belum lama ini.

“saat ini masih menunggu perintah dari peraturan bupati, mudahan-mudahan minggu ini sudah di bagikan THR nya,”Sambungnya.

Dirinya menegaskan sesuai yang diatur bahwa dalam penerima gaji ke 13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Kami akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan penghasilan. Dasar pembayaran THR adalah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret sedangkan Gaji Ketiga Belas adalah penghasilan yang dibayarkan pada Mei,” jelas Ananto.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahtraan Guru, Pemerintah Kabupaten Pati Selurkan Bantuan 12,43 Miliar Ke Lembaga Keagamaan

Sementara itu, saat diwawancarai pada waktu yang berbeda Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwa pencairan THR kepada ASN tidak ada masalah.

“sudah disiapkan kalau itu mas tidak usah ditanyakan pokoknya beres tidak usah khawatir,”tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *